Nama sebenarnya dari negara berdaulat yang sedang kita bicarakan adalah The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK). United Kingdom terdiri dari beberapa negara yaitu Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Kerancuan penggunaan ketiga istilah ini tampaknya berputar di sekitar istilah "negara" dan kekuatan politik yang dianggap didasarkan pada ketiga istilah tersebut. Keempat negara yang membentuk UK dianggap terpisah dalam pikiran penduduk setempat, dan dalam acara olahraga tertentu, sedangkan kekuasaan mereka untuk hukum lokal dan untuk kontrol diserahkan kepada UK.
Bayangkan 33 provinsi yang terdapat di Indonesia, dimana masing-masing provinsi mempunyai satu set sistem hukumnya masing-masing, namun mereka semua masih berada di bawah kekuasaan pemerintah. Meskipun dalam kasus UK, tanggung jawab tertentu juga tersirat, seperti kesehatan dan pendidikan, yang didelegasikan kepada tiga dari empat negara. Tanggung jawab yang didelegasikan berbeda dari satu negara ke negara lainnya. Inggris adalah satu-satunya negara di mana UK tidak menyerahkan kekuasaannya karena Inggris diatur langsung oleh pemerintah UK. Dan ketika menghadiri pertemuan politik internasional, yang datang adalah perwakilan dari UK yang diakui dan bukannya dari konstituen keempat negara.
Istilah "Great Britain" atau "Britania Raya" mengacu pada suatu daratan (pulau) yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, dan Wales. Yang kadang juga menambah kebingungan perbedaan antara Britania Raya dan UK adalah bahwa istilah ini kadang-kadang secara internasional digunakan sebagai sinonim untuk UK. Sebagai contoh, tim Olimpiade UK bersaing dengan nama "Britania Raya" dan ISO (International Organization for Standardization) memberikan kode negara UK dengan GB dan GBR. Hal ini dapat membingungkan mengingat bahwa ISO juga memberikan kode untuk Inggris, Skotlandia, dan Wales sebagai negara bagian dari UK tapi Irlandia Utara sebagai provinsi bagian. Jadi, Irlandia Utara seakan dianak tirikan oleh UK.
Kebingungan atas definisi dari empat
negara tersebut, berlanjut di kompetisi olahraga. Ada beberapa acara olahraga
internasional, seperti commonwealth games (pertandingan olahraga negara
persemakmuran), dan kompetisi sepak bola, di mana setiap dari empat negara
tersebut memiliki timnya sendiri-sendiri, dan tidak bersaing di bawah tim
nasional yang terpadu. Ketika bersaing di bawah kondisi ini, negara-negara ini
disebut sebagai "home nations" karena setiap tim berasal dari negara
asal tertentu. Hal ini tentunya dapat menyebabkan beberapa orang untuk berpikir
bahwa negara-negara ini memiliki otonomi politiknya sendiri juga.
UK tidak memiliki sistem peradilan
yang tunggal, melainkan tiga sistem yang terpisah. Sistem hukum ini yaitu hukum
Irlandia Utara, hukum Skotlandia, dan hukum Inggris. Seperti yang mungkin anda
duga, hukum Inggris juga mengatur Wales. Ada beberapa kasus di mana ada
hukum-hukum yang memiliki yurisdiksi di seluruh UK, salah satunya imigrasi dan
juga hukum ketenagakerjaan. Selain itu, UK memiliki empat sistem pendidikan
yang terpisah, dan juga empat sistem kesehatan yang terpisah yang diserahkan
kepada masing-masing negara. Untuk urusan ibukota, London tidak hanya menjadi
ibukota Inggris, tetapi juga ibukota UK. Ibukota Skotlandia adalah Edinburgh.
Ibu kota Wales adalah Cardiff. Dan ibukota Irlandia Utara terdapat di Belfast.
Jika anda penasaran kapan
perserikatan antara negara-negara yang membentuk UK ini muncul, hal itu terjadi
sebagai berikut: Inggris dan Wales bergabung pada tahun 1536. Skotlandia dan
Inggris lalu bergabung pada tahun 1707, dan bersama dengan Wales yang
sebelumnya telah bergabung, untuk secara resmi membentuk "The United
Kingdom of Great Britain". Irlandia lalu memutuskan untuk bergabung pada
tahun 1801, di mana kemudian membentuk "The United Kingdom of Great
Britain and Ireland". Namun, pada tahun 1922, banyak daerah setingkat
kabupaten di Irlandia Selatan memutuskan untuk memisahkan diri dan UK akhirnya
berganti nama menjadi "The United Kingdom of Great Britain and Northern
Ireland".
Jadi kesimpulan yang dapat kita
ambil adalah:
Inggris = Negara bagian dari UK
Britania Raya = Inggris, Skotlandia,
dan Wales
UK = Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia
Utara (dan nama lengkapnya adalah "The United Kingdom of Great Britain and
Northern Ireland")
0 komentar:
Posting Komentar